Bekasi – Postkeadilan. Terkait Viralnya vidio dan berita di media online masalah parkir liar yang mencapai Rp,7000 untuk Mobil dan Rp,3000 untuk Motor, hal ini dapat mencekek leher Masyarakat kalau parkir di wilayah Pasar Bersih tepatnya di Pintu 11 Jabebeka Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Parkir Liar yang diduga oleh Oknum yang mengatas namakan Karang Taruna, hal ini Iwan sebagai Kepala Desa Jayamukti mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Jayamukti sejak Tanggal 2 September 2021, Karang Taruna Desa Jayamukti sudah dibekukan dan sampai saat ini belum dibentuk dikarenakan habisnya masa Jabatan Karang Taruna,” kata Iwan (3/1/2022)
Iwan menjelaskan, terkait parkir liar yang Viral Media Sosial yang mengatas namakan Karang Taruna Desa Jayamukti itu tidak benar,” jelas Iwan Kades Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Saya atas nama Kepala Desa meminta maaf jika ada masyarakat yang dirugikan dan perlu diketahui semenjak dilantik dirinya sebagai Kepala Desa Jayamukti belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa Terkait dengan pungutan,” ungkap Iwan.