Hal Berita Gagalkan Penarikan ‘Paksa DC, Pihak DC Beri Klarifikasi

- Penulis

Jumat, 8 Februari 2019 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PostKeadilan – Hal pemberitaan tentang kejadian yang terjadi pada Kamis (7/2/2019) petang, dimana berawal sebuah mobil dibawa karyawan dari sebuah perusahaan di Semarang. Sesampainya di Masjid Kotagede, mobil hendak diminta oleh DC.

Dalam pemberitaan, DC ternyata sudah membuntutinya. Dengan alasan bahwa mobil mengalami tunggakan angsuran. Anggota Polsek Kotagede yang  menerima laporan hal tersebut segera mendatangi tkp dan mengamankan tkp.

Namun karena tkp awal kasus berada di wilayah Banguntapan, maka dengan dikawal, perkara itu pun diserahkan ke Polsek Banguntapan dan langsung diterima untuk kemudian dilakukan mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentolan DC, Martohap dari PT Lesto memberi  klarifikasi pemberitaan tersebut. Ia mengatakan pembawa unit(bukan debitur) pinjam dari anggota DRPD Pati berinisial S. Pembicaraan lewat telpon seluler, S mengakui ‘beli STNK nya Rp. 35 jt. Pembawa unit itu mengadu ke Polsek Kotagede bahwa mobilnya akan dirampas.

Baca Juga :  Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD Dan Jadi Tersangka.

“Kita sangat menyayangkan aduan tersebut. Langsung dishare di group kepolisian tanpa klarifikasi lebih dulu. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan anggota Polsek Kotagede, Purwadi dan rekan yang langsung membentak minta kunci dan STNK yang telah kami kuasai,” bebernya via WhatsApp, Jumat (8/2/2019) siang.

Akan tetapi, lanjut Martohap, kami juga mempertanyakan apa kapasitas beliau dan apa dasar hukumnya beliau meminta karena dalam hal ini locus delity tidak masuk wilayah hukum Kotagede. Dan disini juga tidak ada LP baik yang berkaitan dengan kendaraan maupun tindakan PEOJF dilapangan.

Baca Juga :  Pangdam I/BB: Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat di Idul Fitri 1443 H

Karena dari Polsek Kotagede ‘tidak bisa menjawab dan tidak bisa meminta kunci, maka datanglah anggota Polsek Banguntapan. “Kami jelaskan duduk permasalahan bahwa kami datang ke lokasi pada saat mobil sudah terparkir dan bertemu pembawa unit,” jelas Martohap.

Dalam pembicaraan yang bersifat santai, pembawa unit yang bernama Rosas meminta waktu untuk konfirmasi ke pemilik S. Karena saat itu S sedang ada rapat caleg, belum bisa dihubungi. “Kita menunggu sekitar 3 jam dengan suasana obrolan santai,” imbuhnya.

Masih kata Martohap, tanpa sepengetahuan kami, pembawa unit membuat aduan ke Polsek Kotagede yang tidak sesuai fakta. Setelah kedatangan Polsek Banguntapan, pihak Polsek menawarkan untuk diselesaikan di Polsek.

Baca Juga :  Mirip Oknum Kadis UKM Nisel Diduga Pertontonkan Adegan Pornografi Melalui VC.

Tetap kami keberatan dengan alasan disini belum terjadi permasalahan hukum. Kami bersedia mobil dibawa ke Polsek dengan 2 alasan. 1. Mobil disita dengan alasan dibutuhkan untuk Barang Bukti, 2. Karena kesepakatan kedua belah pihak.

“Karena tidak ada kesepakatan sehingga hal  tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pembawa unit bukan debitur dan tidak punya hak atas mobil itu. Akhirnya dari pihak Polsek Kotagede dan Polsek Banguntapan pun meninggalkan lokasi dan unit diamankan pihak MTF,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!