Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

382
×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

Sebarkan artikel ini

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin Kombes Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPS Humbang Hasundutan

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” terang Zulpan.

Baca Juga :  Dr Tanti : Perekonomian Global Dalam Kondisi Ketidakpastian, IPB University Gelar Seminar Indonesia Outlook 2023 Antisipasi Kemungkinan Resesi

Lanjut dia, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Kabid Bidang Promosi Dan Aparatur BPKSDM Lahat Angkat Bicara Saya Siap di Konfrontir

“Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hms/Simare)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online