Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

382
×

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekuk 2 Orang Tersangka Pencuri

Sebarkan artikel ini

Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin Kombes Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Korban KSP Indoasurya Terus Berjuang Mencari Keadilan

Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” terang Zulpan.

Baca Juga :  Amphibi Ancam Laporkan Kinerja Kepala UPST Bantar Gebang Asep Kuswanto ke Anies Baswedan yang dinilai Tak Kooperatif Soal Ribuan Pohon Mati.

Lanjut dia, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Monitoring Jalan KH. Nur Ali

“Dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Hms/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *