DPRD Jabar Berharap Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

- Penulis

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POSTKADILAN, KOTA BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemprov Jabar segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Klaim ganti kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait.

Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar harus melakukan sosialisasi Perda secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Selain itu, ia juga berharap Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah Kabupaten dan Kota agar pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian ganti kerugian Daerah dapat berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih, di Bandung, Selasa, (12/9/23).

Agar Perda tentang Penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, tambah Yuningsih, Pemprov Jabar agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda ini.

Baca Juga :  SAMBUTAN REKTOR WEBINAR PROFESI DOKTER DAN INOVASI PENGOBATAN

Kemudian, dalam upaya mencegah dan menanggulabi (mengatasi-red) kerugian daerah, diharapkan dapat dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrasi (terpadu-red).

Yuningsih berharap Perda ini dapat dijadikan landasan hukum dalam setiap kegiatan pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan menjadi acuan utama dalam melaksanakan rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diketahui, Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 8 September 2023.

Penulis : Riswan P

Editor : Redaksi Postkeadilan

Sumber Berita : Wartawan Postkeadilan

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 28 kali dibaca
DPRD Jabar Berharap Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!