Langkat, POST KEADILAN — Uang rakyat senilai Rp77.018.000 yang digelontorkan dari Dana Desa tahun 2025 untuk pembangunan drainase sepanjang 125 meter di Dusun 3 Rejo Sari, Desa Kwala Begumit, ternyata hanya menghasilkan pekerjaan yang dikerjakan seadanya, asal jadi, dan jelas menyimpang dari standar teknis maupun ketentuan dalam Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setelah meninjau langsung lokasi dan mendokumentasikan bukti kerusakan yang sudah terlihat di sana-sini meski proyek belum lama selesai, tim LSM GMAS mengonfrontasi Kepala Desa Kwala Begumit, SHD. Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai kualitas bahan, proses pengerjaan, dan kesesuaian anggaran, sang Kades hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan meremehkan: “Iya, nanti kita perbaiki.”
Jawaban itu pun langsung dibantah tegas oleh pimpinan LSM GMAS.
“Jangan kira cukup bilang ‘nanti diperbaiki’ maka selesai urusannya. Ini bukan sekadar soal tembok yang retak atau saluran yang bocor saja — ini soal amanah yang diinjak-injak, soal indikasi kecurangan yang mencolok. Kalau sudah salah pengerjaan, sudah salah mutu, sudah jelas tidak sesuai kontrak, lalu di mana pertanggungjawaban uangnya?” tegas Ketua LSM GMAS didampingi Sekretaris Jenderal lembaga tersebut.
Mereka menegaskan, jika tidak ada pihak yang berani mengawasi dan memeriksa, maka praktik semacam ini akan terus dibiarkan menjadi kebiasaan buruk.
“Fungsi kontrol sosial kami ada justru untuk membongkar hal-hal yang ingin ditutup-tutupi. Kalau dibiarkan, jutaan rupiah uang desa akan terus habis untuk pekerjaan yang tidak berguna, hanya menguntungkan segelintir orang saja,” lanjutnya dengan nada keras.
LSM GMAS menilai sikap Kades yang hanya menjanjikan perbaikan tanpa kejelasan penyebab kerusakan, siapa yang bertanggung jawab, dan dari mana biaya perbaikannya akan diambil, justru semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini memang direncanakan secara asal-asalan. Dana yang seharusnya bisa membangun fasilitas yang kuat dan tahan lama justru dipakai untuk hasil yang tidak layak.
“Kami tidak akan puas hanya dengan janji perbaikan. Kami minta pertanggungjawaban tertulis, bukti kesesuaian anggaran, dan jika terbukti ada penyimpangan, pelakunya harus diusut sampai ke akarnya. Uang rakyat bukan uang mainan yang bisa dihabiskan untuk pekerjaan sampah,” tandas perwakilan LSM GMAS.
Saat ini, surat somasi resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Kwala Begumit dengan tenggat waktu yang jelas. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dan transparan, kasus ini akan segera dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kejaksaan Negeri untuk ditindak secara hukum.
(utari/tim)













