Langkat, POST KEADILAN – Warga Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, melayangkan pengaduan keras terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Cipta Chemikal Palm Oil (CCMO). Masyarakat mengaku sudah lama merasakan dampak buruk dari aktivitas operasional perusahaan tersebut (20 Juni 2026).
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, hampir setiap hari lingkungan mereka dipenuhi abu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pabrik dan mengganggu kesehatan serta merusak tanaman milik warga.
“Udara dipenuhi abu hitam, pernapasan kami terganggu, tanaman juga rusak. Kami juga melihat ada saluran pipa yang diduga mengalirkan limbah pengolahan langsung ke sungai,” ujar warga tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM Gerakan Masyarakat Sejahtera (GMAS), Abdullah Hasan Lubis, bersama tim dan awak media Post Keadilan turun langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan adanya aliran limbah yang diduga dibuang ke Sungai Besar Batang Sarangan, yang alirannya menuju wilayah Tanjung Pura hingga bermuara ke laut.
“Kami telah mengantongi bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya aliran limbah yang diduga dibuang secara langsung ke sungai. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan hidup, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abdullah Hasan Lubis.
Ketua LSM GMAS Langkat, Bung Doni, menilai dugaan pencemaran tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Apabila benar terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat saat ini, tetapi juga mengancam ekosistem sungai hingga ke laut. Persoalan lingkungan seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani secara serius,” katanya.
Pihak Perusahaan Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola PT CCMO belum membuahkan hasil. Melalui manajer yang berinisial J.P, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam perusahaan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang sedang menunggu penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran tersebut.
LSM GMAS Langkat mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengambil sampel limbah, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan sampai keluhan masyarakat hanya berhenti sebagai laporan tanpa tindakan nyata. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi dapat berdampak panjang dan sulit dipulihkan,” pungkas Bung Doni.
(utari/tim)













