Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Dua Tahun Sang Pelaku Penyiraman Air Keras Bebas Keliaran. Kabareskrim: Sampaikan Komplin Ke Polda Atau Mabes

237
×

Dua Tahun Sang Pelaku Penyiraman Air Keras Bebas Keliaran. Kabareskrim: Sampaikan Komplin Ke Polda Atau Mabes

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait kasus Suwarjo, korban penyiraman air keras itu lagi dan terus mengharapkan keadilan yang menimpa dirinya dapat terselesaikan. Dua tahun sudah berjalan, Suwarjo mengalami derita cacat kebutaan mata sebelah kiri, tetapi pelakunya masih saja bebas keliaran.

Diberitakan sebelumnya (Baca: Demi Keadilan, Korban Air Keras Itu Mohon Pelaku Segera Di tangkap) didampingi PostKeadilan, Suwarjo meminta kepada Kepolisian yang menangani kasusnya agar segera menangkap pelaku.

Example 300x600

“Pelakunya Nani Rohaeti. Dia (Nani) yang siram muka saya pakai air keras,” ungkap Suwarjo kepada Kanit Reskrim AKP Agus Herwahyu Asi, SH, MH dan KaSubdit III Aipda Robert MP, SH di Kantor Polsek Tebet, Jalan Prof. Dr. Supomo, Jakarta, Jumat (12/3/2021) siang.

“Panggil dia (NR) segera,” kata Agus yang di iyakan Robert hari itu.

Sebelumnya, Agus dan Robert sebagai Polisi yang memeriksa perkara mengakui adanya kendala dikarenakan baru menangani kasus tentang adanya ketidak singkronnya pengakuan pelapor yang menjadi korban tentang siapa pelaku sebenarnya. Tetapi Jumat itu, terang-terangan korban sebut pelakunya adalah Nani Rohaeti yang bertugas di RSCM.

Pasca pertemuan, Senin (15/3/2021) siang, Suwarjo menerima SP2HP yang sebelumnya lama tidak menerima. “Yang bantu masalah saya ini banyak. Terakhir pengacara itu yang tau. Semua ujung-ujungnya duit,” terang bapak 2 anak yang masih kecil-kecil itu.

Kepada awak media ini, Suwarjo menjelaskan bagaimana Kuasa Hukumnya, NF meminta uang Rp. 40 juta yang katanya buat Kerja Polisi. Rp. 10 juta sudah di transfer, dan untuk memenuhi sisa Rp. 30 juta, Suwarjo bersama abangnya ketemu PostKeadilan.

Mengetahui cerita Suwarjo, sejurus kemudian PostKeadilan langsung konfirmasi Kanit Agus dan Robert. Mereka (Agus dan Robert) membantah dan tidak membenarkan itu.

Lalu NF menghubungi abang Suwarjo agar tidak usah lagi mencari sisa Rp. 30 juta. Dan NF pun berjanji akan memulangi Rp. 10 juta yang dia terima melalui transfer. Janji tinggal janji, NF hanya mengutus anggotanya beri sepucuk Surat Pengunduran Dirinya sebagai Kuasa Hukum.

“Uangnya tidak dikembalikan. Katanya buat operasional. Saya bilang, tega banget. Untuk transport dan lainnya kan kami selalu kasih. Saya kan lagi susah begini, utang sana utang sini, dipulangi seberapa kek, eh tetap saja tidak mau,” keluh Suwarjo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.