Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Imran Yusuf, SH., MH, melalui Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian SH, MH memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Disdik dan dugaan korupsi hal pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi tengah ditangani secara propesional dan akan diproses hingga ke pengadilan.
“Penanganan kasus dugaan Korupsi di Disdik dan di Dispora tetap berjalan. Kami tetap bekerja secara propesional, bekerja sama dengan BPK untuk menentukan kerugian negara. Semaksimal mungkin mempercepat penanganan hingga bisa kita bawa ke Pengadilan,” beber Rian melalui Chat Whatsapp, Senin (21/4/2025) pagi.
Masih kata Rian, menegasi bahwa Kejari Kota Bekasi berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk level eksekutif maupun legislatif jika ada terindikasi keterlibatan.,” tegasnya.
Dengan langkah ini, lanjut Ryan, kasus dugaan korupsi di Disdik dan di Dispora dapat diungkap dengan tuntas.
“Sekali lagi, kami tetap bekerja propesional hingga kasus ini dapat terungkap secara terang benderang dengan tuntas serta menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya. (Simare)













