Pungli ala SMAN Bekasi kota mengatasnamakan Komite Sekolah bernilai fantastis bahkan mengalahkan sekolah Swasta yg berbentuk Sumbangan namun diwajibkan 🤔 sebesar 5 – 7 juta persiswa tahun ajaran baru.
Saat ini maraknya isu pengutipan yg dilakukan pihak SMAN di Bekasi Kota sudah menjadi perbincangan di Skala Nasional didunia Media Sosial, pasalnya ciutan Gubernur Jabar RK di Medsos yg mengatakan “Melarang adanya kutipan disekolah krn semua ditanggung oleh Negara. Kecuali ada persetujuan Dinas dan izin tertulis dari Gubernur. Berdasarkan statement beliau, kita berharap itu bukan hanya isapan jempol semata yang terdesak di Tahun Politik saat ini.
Namun anehnya Beliau mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 *TENTANG KOMITE SEKOLAH PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI, DAN
SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI*
Yang mengizinkan Sekolah melalui Komite untuk melakukan Penggalangan Dana. Hmmm ada apa ya.??? 🤔🤔🤔
Berdasarkan Pusat Standar & Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendibudristek 2022 yaitu :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; (iv) standar penilaian pendidikan; (v) standar tenaga kependidikan; (vi) standar sarana dan prasarana; (vii) standar pengelolaan; dan (viii) standar pembiayaan.
Nah pada poin viii Standar Pembiayaan menyebutkan:
Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009.
Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu : Biaya investasi Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.
Biaya personal Yang dimaksud denganBiaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan. Biaya operasi Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.
Berdasarkan cerita tersebut diatas muncul pertanyaan bagi saya…???
Siapa yang benar siapa yang salah dan tolong
JANGAN KELUARKAN INFORMASI SESAT & PEMBODOHAN PUBLIK DI TAHUN POLITIK INI hanya untuk mendongkrak kredibilitas. ðŸ¤
Perlu kita ketahui, berdasarkan hasil riset DPKB 2013 & Penelitian Litbang menyebutkan bahwa tingkat pembiayaan SMA hanya 4,6 jt (data terlampir) terus mengapa SMA melakukan pengutipan sampai 7 jt.
Atas dasar apa mereka menentukan besaran anggaran tersebut.??? Silahkan kawan-kawan APH Melidik hal tersebut.
Jadi menurut saya Sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana selama masih dalam koridor yang tepat, Karena beda daerah beda kebutuhan.
Terima Kasih Salam Indonesia Bersih
By. Herman P Simare S.Pd