Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Eks Ketua PN Surabaya Itu Akhirnya Tersangkut Hukum Juga Sebagai Penerima Suap

1
×

Eks Ketua PN Surabaya Itu Akhirnya Tersangkut Hukum Juga Sebagai Penerima Suap

Sebarkan artikel ini

Kemudian Jaksa Penyidik (JAM PIDSUS) menetapkan RS sebagai tersangka, karena ditemukan bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka (No : TAP-01/F.2./Fd.2/01/2025).

Lalu tersangka RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan surat perintah penahanan (NO : Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025).

Baca Juga :  Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri: Lifelong Learning dan Learning Under Pressure Harus Terus Diasah

Tersangka RS masih diduga melanggar Pasal 12 huruf (c) jo. Pasal 12 (B) jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf (a) jo. Pasal 12 huruf (b) jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum/Vanaya)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online