Kemudian Jaksa Penyidik (JAM PIDSUS) menetapkan RS sebagai tersangka, karena ditemukan bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka (No : TAP-01/F.2./Fd.2/01/2025).
Lalu tersangka RS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan surat perintah penahanan (NO : Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025).
Tersangka RS masih diduga melanggar Pasal 12 huruf (c) jo. Pasal 12 (B) jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf (a) jo. Pasal 12 huruf (b) jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum/Vanaya)