Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Gubernur Jabar Tegaskan Bakal Ada Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti di Libur Nataru

248
×

Gubernur Jabar Tegaskan Bakal Ada Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti di Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga :  Dalam UN, Ada Uknum Wartawan Minta RKAS?

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah, serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan Pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Baca Juga :  BP2IP Tangerang Bersama KSOP Tanjung Pinang Adakan Diklat SKK, BST Dan KLM

Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan, sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan, Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara di Kantor Bea Cukai Cikarang

Mengacu kepada PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *