Terdapat peserta yang lulus PPPK meskipun peserta tersebut belum memenuhi syarat mengabdi selama 3 tahun, adalah salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan. Parlindungan mengungkapkan langkah hukum yang akan diambil berupa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun sebelumnya (Baca: Menyedihkan.Ditenggarai Secara Sepihak Panselnas Membatalkan Penempatan Ribuan Guru PPPK, Baca: Sebut Pelamar P1 Tinggal Menunggu Penempatan, Guru PPPK Yang Dibatalkan Tetap Akan Aksi Demo) para guru masih mengharapkan adanya tanggapan dan tindakan nyata dari pemerintah terkait hal itu (Baca: Permasalahan PPPK Guru, Ini Kata Dirjen GTK).
Masih kata Parlindungan, langkah hukum tersebut diambil karena para guru itu melihat adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kasus kecurangan tersebut.
Senada Parlindungan, Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari menyatakan dukungannya terhadap keinginan para guru yang ingin menempuh jalur hukum. Ia memberikan penjelasan tentang adanya 5 poin yang harus ditindaklanjuti, yaitu:1. Para guru honorer meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengevaluasi kelulusan dalam seleksi PPPK Guru 2022. 2. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) sampai proses hukum yang ditempuh para guru menjadi jelas.