PostKeadilan – Hal pemberitaan tentang kejadian yang terjadi pada Kamis (7/2/2019) petang, dimana berawal sebuah mobil dibawa karyawan dari sebuah perusahaan di Semarang. Sesampainya di Masjid Kotagede, mobil hendak diminta oleh DC.
Dalam pemberitaan, DC ternyata sudah membuntutinya. Dengan alasan bahwa mobil mengalami tunggakan angsuran. Anggota Polsek Kotagede yang menerima laporan hal tersebut segera mendatangi tkp dan mengamankan tkp.
Namun karena tkp awal kasus berada di wilayah Banguntapan, maka dengan dikawal, perkara itu pun diserahkan ke Polsek Banguntapan dan langsung diterima untuk kemudian dilakukan mediasi.
Pentolan DC, Martohap dari PT Lesto memberi klarifikasi pemberitaan tersebut. Ia mengatakan pembawa unit(bukan debitur) pinjam dari anggota DRPD Pati berinisial S. Pembicaraan lewat telpon seluler, S mengakui ‘beli STNK nya Rp. 35 jt. Pembawa unit itu mengadu ke Polsek Kotagede bahwa mobilnya akan dirampas.
“Kita sangat menyayangkan aduan tersebut. Langsung dishare di group kepolisian tanpa klarifikasi lebih dulu. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan anggota Polsek Kotagede, Purwadi dan rekan yang langsung membentak minta kunci dan STNK yang telah kami kuasai,” bebernya via WhatsApp, Jumat (8/2/2019) siang.
Akan tetapi, lanjut Martohap, kami juga mempertanyakan apa kapasitas beliau dan apa dasar hukumnya beliau meminta karena dalam hal ini locus delity tidak masuk wilayah hukum Kotagede. Dan disini juga tidak ada LP baik yang berkaitan dengan kendaraan maupun tindakan PEOJF dilapangan.
Karena dari Polsek Kotagede ‘tidak bisa menjawab dan tidak bisa meminta kunci, maka datanglah anggota Polsek Banguntapan. “Kami jelaskan duduk permasalahan bahwa kami datang ke lokasi pada saat mobil sudah terparkir dan bertemu pembawa unit,” jelas Martohap.
Dalam pembicaraan yang bersifat santai, pembawa unit yang bernama Rosas meminta waktu untuk konfirmasi ke pemilik S. Karena saat itu S sedang ada rapat caleg, belum bisa dihubungi. “Kita menunggu sekitar 3 jam dengan suasana obrolan santai,” imbuhnya.
Masih kata Martohap, tanpa sepengetahuan kami, pembawa unit membuat aduan ke Polsek Kotagede yang tidak sesuai fakta. Setelah kedatangan Polsek Banguntapan, pihak Polsek menawarkan untuk diselesaikan di Polsek.
Tetap kami keberatan dengan alasan disini belum terjadi permasalahan hukum. Kami bersedia mobil dibawa ke Polsek dengan 2 alasan. 1. Mobil disita dengan alasan dibutuhkan untuk Barang Bukti, 2. Karena kesepakatan kedua belah pihak.
“Karena tidak ada kesepakatan sehingga hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pembawa unit bukan debitur dan tidak punya hak atas mobil itu. Akhirnya dari pihak Polsek Kotagede dan Polsek Banguntapan pun meninggalkan lokasi dan unit diamankan pihak MTF,” pungkasnya. (Red)