Diakhir pertemuan, Ketua umum LMPPSDMI itu menghimbau kepada kejaksaan agung dan menteri agraria agar menindak tegas kepada kepala kantor BPN Kabupaten Bekasi dan Kajati Jawa Barat. Karena menurut dia, LMPPSDMI sudah melayangkan surat kepada Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kajati Jawa Barat, kan tetapi tidak ada tindakan nyata.
Leo berjanji segera melayangkan surat ke satgas mafia tanah Kejaksaan Agung karena menurut mereka, sudah ada unsur pidananya. Yaitu di AJB penjual berumur 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun.
“Silahkan rekan Pers mempertanyakan apakah itu dibenarkan persyaratan untuk pembuatan sertifikat.
Dan apakah bisa pendaftaran, pengukuran dan terbit sertifikat pada tanggal, bulan dan tahun yang sama,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, awak media konfirmasi pihak BPN Kabupaten Bekasi.
“Silakan hubungi pak Arief, saya besok tak ada di kantor. Tadi yang bersangkutan sudah saya telpon dan jelaskan,” chat Kasubag BPN Kabupaten Bekasi, Fahruli, Senin (8/5/2023) malam.
Hal Kasi Sengketa, Dwi Ranto yang baru menjabat, bersedia ditemui bila usai gelar perkara. “Setelah sy selesai acara gelar ya, biar fokus,” tulisnya, menjawab pertanyaan kapan bisa ketemu untuk konfirmasi langsung. Bersambung… (Simare/Tim)