Subang – Jabar. POSTKEADILAN Untuk menekan penyebaran Covid-19, jajaran Polres Subang Polda Jawa Barat setiap akhir pekan rutin menggelar pemberlakuan ganjil genap, untuk kendaraan yang bernomor polisi di luar Subang.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengantipasi laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang.
Pemberlakuan ganjil genap ini, hanya diberlakukan di setiap libur akhir pekan, guna menekan penularan Covid-19, melalui mobilitas warga dari luar Kabupaten Subang, yang dapat menimbulkan kerumuman,” ujar AKP Luky kepada awak media Minggu (28/11/2021).
Baca Juga : Polres Subang Gencar Gelar Bansos Ringankan Beban Masyarakat
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, lanjut Kasat Lantas, diberlakukan di dua titik, yakni di Gerbang Tol Cilameri, dan di Perbatasan Subang-Bandung Barat, tepatnya di bawah pintu masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu.
Tidak sedikit kendaraan yang kami putar balik, karena bernopol Ganjil, jadi yang diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polres Subang kendaraan yang bernopol Genap,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni menambahkan, selama diberlakukan ganjil genap, ada pengecualian, selain kendaraan nopol Subang, juga kendaraan angkutan barang dan umum, serta kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Pemda atau kendaraan dinas plat merah, termasuk kendaraan pribadi yang ber-KTP Subang, yang bekerja di luar Subang.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, atau non warga Subang,” ujar Sumarni. (Christ)