Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJabarSubang

Tekan Penyebaran Covid – 19 Polres Subang Berlakukan Ganjil Genap di Libur Akhir Pekan

247
×

Tekan Penyebaran Covid – 19 Polres Subang Berlakukan Ganjil Genap di Libur Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

Subang – Jabar. POSTKEADILAN Untuk menekan penyebaran Covid-19, jajaran Polres Subang Polda Jawa Barat setiap akhir pekan rutin menggelar pemberlakuan ganjil genap, untuk kendaraan yang bernomor polisi di luar Subang.

Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengantipasi laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang.

Pemberlakuan ganjil genap ini, hanya diberlakukan di setiap libur akhir pekan, guna menekan penularan Covid-19, melalui mobilitas warga dari luar Kabupaten Subang, yang dapat menimbulkan kerumuman,” ujar AKP Luky kepada awak media Minggu (28/11/2021).

Baca Juga :  Diduga Kades Batu Sawar Mempersulit Masyarakat Untuk Membuat Surat Numpang Nikah (NA)

Baca Juga : Polres Subang Gencar Gelar Bansos Ringankan Beban Masyarakat

Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, lanjut Kasat Lantas, diberlakukan di dua titik, yakni di Gerbang Tol Cilameri, dan di Perbatasan Subang-Bandung Barat, tepatnya di bawah pintu masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu.

Baca Juga :  Pembangunan Mall Pelayanan Publik Humbahas Tidak Tepat Waktu

Tidak sedikit kendaraan yang kami putar balik, karena bernopol Ganjil, jadi yang diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polres Subang kendaraan yang bernopol Genap,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni menambahkan, selama diberlakukan ganjil genap, ada pengecualian, selain kendaraan nopol Subang, juga kendaraan angkutan barang dan umum, serta kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Pemda atau kendaraan dinas plat merah, termasuk kendaraan pribadi yang ber-KTP Subang, yang bekerja di luar Subang.

Baca Juga :  6 Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum Ranpera Tentang RPJMD 2025-2029

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, atau non warga Subang,” ujar Sumarni. (Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses