Terkait Mobil Dinas Tahun 2015 itu, ada aturannya sesuai dengan per-Undang-Undangan, Idealisman membacakan UU Pasal 84 ayat 13 dengan bunyi ” Setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah berhak mendapatkan satu Unit Mobil Dinas sebagai penghargaan Tanpa di lelang” ucap Ideal.
Selanjutnya Ideal kembali mengulangin kata kata dan heran, Ia mengatakan, “heran saja jika seorang Doctor tidak tau aturan, kalau pemerintah meminta pasti saya kembalikan kok, ideal ini tidak konyol hanya gara gara harga Mobil yang segitu saya sampai hati, masih ada kok hati ini untuk Rakyat, dan jika bapak (Hilarius) minta izin naik Alphard pasti saya akan izinkan”, sambil mengakhiri. (sit duha)