Dalam keterangan Ka. Lapas Banda Aceh, Said Mahdar mengatakan bahwa jumlah yang diusulkan sebnayak 426 WBP untuk mendapatkan remisi khusus ini, namun yang disetujuhi sebanyak 421 WBP.
“Kita akan mencoba mengecek kembali untuk sisanya dan mencoba mengusulkan kembali agar mendapatkan remisi lebaran ini. Kita selalu mengutamakan hak-hak warga binaannya, salah satunya pada Layanan Integrasi”. ujar Said Mahdar
Ka. Lapas Banda Aceh berharap remisi yang telah diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk berperilaku baik yang merupakan syarat yang ditetapkan untuk memperoleh remisi.