M.Taufik Akbar menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan agar ada penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa Korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan Polsek Cibarusah serta ke Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas Taufik.
“Bahwa kami telah melakukan penahanan kepada para Tersangka yaitu : Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan di kenakan Hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP,” papar M.Taufik Akbar.
M.Taufik Akbar menegaskan, bahwa dengan kejadian tersebut maka Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman Hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.
“Bahwa Tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ungkap M.Tufik.
( JH )