Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ingin Menguasai Warisan Akhirnya di Tahan

521
×

Ingin Menguasai Warisan Akhirnya di Tahan

Sebarkan artikel ini

M.Taufik Akbar menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan agar ada penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa Korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan Polsek Cibarusah serta ke Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas Taufik.

Baca Juga :  Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Bagikan BLT TIGA BULAN Rp.300.000, Tidak Tepat Sasaran Warga Minta Diulang Kembali.

“Bahwa kami telah melakukan penahanan kepada para Tersangka yaitu : Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan di kenakan Hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP,” papar M.Taufik Akbar.

Baca Juga :  Air Sungai Hitam Pekat, Puluhan Ikan di Sungai Rengas Mati dan Keracunan

M.Taufik Akbar menegaskan, bahwa dengan kejadian tersebut maka Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman Hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi PERDA SUMUT nomor 1 tahun 2019 oleh DPRD fraksi Nasdem di kecamatan Parmaksian

“Bahwa Tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” ungkap M.Tufik.

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses