Selain Itu, Maurits Menyampaikan Rakor Tersebut Menghasilkan Usulan Adanya Relaksasi Bagi Wajib Pajak Yang Membeli Kendaraan Bekas. Rencananya, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) Akan Dihapuskan Karena Dirasa Memberatkan Pemilik Kendaraan.
“Kita Juga Mengusulkan Ke Pemda, Untuk Menghapuskan BBN 2, Pajak Kendaraan Untuk Balik Nama Yang Selama Ini Ada. Ini Mengakibatkan Tingkat Kepatuhan Masyarakat Menjadi Menurun, Karena Dia Harus Mengeluarkan Cost Ketika Membeli Kendaraan Second,” Ujar Maurits.
Menindaklanjuti Hal Tersebut, Maurits Mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Dapat Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dan BBN 2. Pemerintah Provinsi Berwenang Melakukan Penghapusan Pajak Tersebut. Hal Ini Sebagaimana Ketentuan Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah (HKPD) Yang Telah Mengatur Penghapusan BBN 2.