Instruksi Disdik, ‘Pungli’ dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

- Penulis

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Rerata orang tua murid berkeinginan anaknya disekolahkan di SMA Negeri dengan pertimbangan sekolah negeri agar biaya sekolah terjangkau.

Namun realitanya setelah anaknya masuk sekolah negeri, khususnya untuk orangtua ekonomi menengah ke bawah dipusingkan biaya sekolah di SMAN yang juga mahal.

Seperti cerita dugaan pungli di SMAN 17 Kota Bekasi, pada sejumlah berita foto yang beredar terlihat tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal yang berbeda yang harus dibayarkan orang tua siswa, yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.

Baca Juga :  Program Swasembada Padi, Dinas Pertanian akan Optimalkan 1.500 Hektar Sawah Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah masyarakat menganggap nilai tersebut cukup mahal alias fantastis. Lain lagi uang seragam berkisar satu jutaan rupiah, uang buku dan sebagainya.

Baca Juga :  Bid Propam Poldasu Sosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 di Polres Humbahas

Menyikapi hal ini, NCW (Nasional Coruption Watch) tengah melirik dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk menyelidiki dugaan Pungli demikian.

“Modus sumbangan, dengan bertameng payung hukum yang justru mereka (Disdik Jabar dan Pihak SMAN 17) kami kira menyalahi aturan. Coba ya, sekarang Kepala Dinas Jawa Barat, Dedi Supandi melalui Kepala KCD 3, Asep Sudarsono mengatakan pungutan dihentikan dulu. Menunggu instruksi Kadis. Menunggu apa dan berapa lama.? Toh pungutan sudah berjalan. Uang sumbangan langsung masuk ke rekening sekolah loh, yang katanya dan seharusnya ke Komite Sekolah,” kata Herman, Ketua Investigasi DPP NCW, Kamis (29/9/2022) sore.

Berita Terkait

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol
Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:00 WIB

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Berita Terbaru

Headline News

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Des 2023 - 21:00 WIB

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!