Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrimpendidikan

Instruksi Disdik, ‘Pungli’ dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

3
×

Instruksi Disdik, ‘Pungli’ dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Rerata orang tua murid berkeinginan anaknya disekolahkan di SMA Negeri dengan pertimbangan sekolah negeri agar biaya sekolah terjangkau.

Namun realitanya setelah anaknya masuk sekolah negeri, khususnya untuk orangtua ekonomi menengah ke bawah dipusingkan biaya sekolah di SMAN yang juga mahal.

Seperti cerita dugaan pungli di SMAN 17 Kota Bekasi, pada sejumlah berita foto yang beredar terlihat tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal yang berbeda yang harus dibayarkan orang tua siswa, yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.

Sejumlah masyarakat menganggap nilai tersebut cukup mahal alias fantastis. Lain lagi uang seragam berkisar satu jutaan rupiah, uang buku dan sebagainya.

Menyikapi hal ini, NCW (Nasional Coruption Watch) tengah melirik dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk menyelidiki dugaan Pungli demikian.

“Modus sumbangan, dengan bertameng payung hukum yang justru mereka (Disdik Jabar dan Pihak SMAN 17) kami kira menyalahi aturan. Coba ya, sekarang Kepala Dinas Jawa Barat, Dedi Supandi melalui Kepala KCD 3, Asep Sudarsono mengatakan pungutan dihentikan dulu. Menunggu instruksi Kadis. Menunggu apa dan berapa lama.? Toh pungutan sudah berjalan. Uang sumbangan langsung masuk ke rekening sekolah loh, yang katanya dan seharusnya ke Komite Sekolah,” kata Herman, Ketua Investigasi DPP NCW, Kamis (29/9/2022) sore.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.