Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newspendidikan

Instruksi Disdik, ‘Pungli’ dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

×

Instruksi Disdik, ‘Pungli’ dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Hal pilihan nilai sumbangan yang tertera, lanjutnya. “Yang namanya sumbangan kan sifatnya sukarela. Tertera 3 pilihan nilai besar begitu, namanya apa.? Tanya tuh pendidiknya. Dan pak Asep pada statemen nya di media jangan beri edukasi yang salah pada masyarakat,” ujarnya.

Herman yang punya latar belakang pendidik ini juga menjabarkan, Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor: 27/P tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Satuan Biaya Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan Masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Gubsu Resmikan Gedung perpustakaan di Acara pesta budaya oang oang

“Didalam Permendikbud di atas mengatur mengenai satuan biaya dana BOS dan BOP yang diterima di setiap satuan pendidikan tahun 2022 berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Jadi masing-masing daerah berbeda nilai penerimaan dana BOS,” terang Herman.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pantau Pelaksanaan Vaksin dI GBK Pada Malam Hari

Lanjut dia, untuk melaksanakan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS dan BOP Pendidikan kesetaraan, perlu menyimak Kemendikbud nomor 27 tahun 2022 tentang Satuan Biaya BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Masing-masing Daerah.

Satuan biaya yang diatur dalam Permendikbudristek ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biaya setiap daerah berbeda-beda.

Buat daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal, secara otomatis pasti lebih tinggi. Dengan kata lain, Satuan Biaya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Baca Juga :  Plt Kades Pematang Terang Yang ‘Ludahi Wartawan itu, Disinyalir Korupsi ADD

“Sebagai contoh Satuan Biaya/Peserta didik/tahun Kota Bekasi untuk SMA : Rp. 1.720.000, SMK : Rp. 1.840.000. Ini yang diterima masing-masing sekolah di Kota Bekasi. Lain dari Pemprov dan bantuan lainnya. Untuk lebih lengkapnya, silahkan buka Kemendikbud Nomor 27 tahun 2022,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 juara303 chat juara303 link juara303 login sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online Kreis 17 - Iserlohn judi bola