Masih kata Herman, lalu kenapa bisa pihak SMAN 17 buka nilai sumbangan 7 jutaan lebih begitu.? Mau dikemanakan uangnya.?
“Anehnya lagi, kenapa pak Asep Sudarsono yang jelaskan ke wartawan. Itu Kepala Sekolah, ibu Dra. Turheni Komar, M.Pd kemana.? Apakah Kepala KCD sudah beralih fungsi menjadi Humas Kepala Sekolah?,” tanya Herman.
Diakhir pertemuan, Herman meminta agar aparat kepolisian, kejaksaan untuk masuk menyelidiki dugaan Pungli itu.
“Mari kita dorong rekan-rekan APH masuk (red: Penyelidikan). Periksa itu Kepala Sekolahnya!. Dan kami juga tengah investigasi, mengumpulkan data-data laporan. Jika pendidikan rusak, niscaya masa depan anak bangsa di sekolah kan rusak juga. Kita harus cegah,” tutupnya.
Ditempat terpisah sebelumnya seperti dilansir media lain, Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
“Kebijakan kita itu untuk sementara diberhentikan dulu saja, yang sudah bayar ditahan dulu. Yang mau bayar diserahkan ke orang tua dulu. Nanti kan pemerintah juga menyadari kalau sekolah tidak memenuhi standar kan juga bagaimana. Setelah ada instruksi Pak Kadis sudah hentikan saja dulu semuanya, pertemuan dengan orang tua,” pungkasnya.(Tim/Simare)