Postkeadilan | Bogor, IPB University menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri diterima langsung oleh Rektor IPB University, Prof Arif Satria di Kampus Dramaga, Bogor, 11/5. Kunjungan ini bertujuan untuk Diskusi Kebijakan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 1 Tahun 2023 terkait Jabatan Fungsional (JF) Dosen. Diskusi ini digelar secara hybrid dengan diikuti para dosen di lingkungan IPB University.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengatakan, “Menteri PANRB membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan di IPB University dan memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi.”
Ia menambahkan, PermenPANRB No 1 tahun 2023 merupakan peraturan yang bersifat Lex Generalis, sedangkan untuk dosen dan guru dapat disusun peraturan yang bersifat Lex Specialis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
“Hal ini mengingat bahwa dosen dan guru memiliki Undang-undang (UU) sendiri, yaitu: UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Semangat peraturan baru diharapkan dapat melakukan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur Rektor.