Bekasi, PostKeadilan – Belakangan hari, semakin banyak isu tentang pejabat pemerintah dan ataupun oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) terlibat kasus perselingkuhan alias urusan ‘Esek-Esek’.
Ironisnya, para oknum ini acap kali memakai fasilitas negara buat urusan yang jelas dilarang pada aturan kepemerintahan dan agama.
Sebut saja ‘Oto (nama samaran) yang kedapatan memakai mobil bernomor plat khusus berakhiran RF.., bawa pasangan ‘selingkuhnya ke Hotel S di Bekasi, Senin (18/10/2021) sore.
Seperti diketahui, kode RF.. ini merupakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Khusus yang mewakili nama instansi. Dan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menggunakannya.
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia.
Disebutkan bahwa TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Dimana TNKB Khusus diterbitkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu, maupun pelaksanaan tugas operasional penyidikan atau penyelidikan.
Berikut daftar TNKB dengan kode RF.. ini ada beberapa jenis yaitu :
1. Mobil dengan nopol belakang RF adalah kendaraan kantor negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Plat ini digunakan sebagai pengganti plat merah.
2. Pelat dengan akhiran RFS di belakang kode rahasia fasilitas sipil disediakan untuk pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP dialokasikan untuk kantor TNI dan Polri.
3. Kemudian plat nomor RF dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. RFO, RFH, RFQ, RFR dan kode serupa untuk pejabat di bawah eselon II.
Kembali ke cerita Oto, kepada awak media ini mengakui perbuatannya. “Iya, saya memang selingkuh,” ucapnya di Bekasi, Senin (18/10/2021) malam.
“Inikan urusan pribadi, jangan bawa-bawa instansi saya lah,” tambah Oto.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS di pasal 4 ayat (5) telah disebutkan bahwa menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah tidak dibenarkan dan termasuk pelanggaran.
Temuan si Oto demikian, awak media ini pun kan menggali ke depan. Kenapa orang seperti Oto itu seperti tanpa bersalah dan atau ‘Kebal Hukum’ memakai plat khusus milik Dinas Pemerintah dalam urusan Esek-Esek. Bersambung.. (Rosi/ Tim)
Respon (1)