Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariBeritaHeadline News

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

×

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)

Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:

Baca Juga :  Camat diduga Tidak Membayar Gaji Honorer Lima Bulan

MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Baca Juga :  Lapor Bapak Kapoldasu : Di duga Kades Nogo Rejo Galang Sekongkol ,Kadus VII Palsukan Data KTP dan KK

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY, mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya.

Baca Juga :  Geliat Kemah Pers Indonesia Pacu Denyut Kaldera Toba Oleh : Hence Mandagi (Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia)

“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola juara303 juara303