Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariBeritaHeadline News

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

×

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)

Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:

Baca Juga :  SMSI Pusat Berikan Penghargaan Sahabat Pers Indonesia Kepada Pejabat Pemerintah Saat Acara Kenduri Di Hotel Jayakarta

MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD T.A. 2021

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY, mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya.

Baca Juga :  1,3 Ton Bibit Ikan Mas dari PT.TPL diterima 7 Pokdakan wilayah toba

“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam