Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariBeritaHeadline News

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

5
×

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)

Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:

MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa

Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY, mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya.

“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.