Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariBeritaHeadline News

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

82
×

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Seharusnya hakim memiliki sudut pandang hukum yang luas, “hakim seharusnya mempertimbangkan apa saja yang menjadi dasar JPU menuntut seorang terdakwa,” lanjut Eka.

Sudah sangat jelas dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP menerangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sesuai fakta dalam perkara ini apabila kita bedah satu-persatu dari keterangan saksi: sama sekali tidak ada saksi yg melihat dan mendengar kejadian yg dialami korban

Example 300x600

“Semua saksi yg hadir hanya mendengar cerita dari korban, sedangkan korban bisa saja memberikan keterangan bohong,” pungkasnya.

Keterangan ahli, “ahli dalam hal ini dokter yg mengeluarkan visum ET repertum sama sekali tidak mau dihadirkan oleh JPU Karena JPU takut keterangan ahli justru akan melemahkan argumentasi hukumnya,” ungkap Eka.

Bukti surat yaitu visum ET Repertum menerangkan sama sekali tidak terdapat luka pada tubuh korban, tidak ada pembengkakan di alat kelamin korban, terdapat robekan lama pada alat kelamin korban.

“Kesimpulan tidak ada kekerasan sama sekali yg disebabkan perbuatan terdakwa kepada korban,” Jelas Eka.

Petunjuk ke-5 alat bukti harus memiliki persesuaian dan keselarasan hingga terlahirlah petunjuk, sedangkan dalam perkara ini keterangan saksi korban dan terdakwa terdapat perbedaan versi sehingga tidak mungkin ada persesuaian dan keselarasan pada ke-5 alat bukti.

Dan terakhir keterangan terdakwa, didepan persidangan terdakwa mencabut semua keterangan di BAP karena ketika di BAP terdakwa dalam keadaan tertekan dan tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani karena habis menjadi korban penganiayaan oknum anggota kepolisian yang saat ini sudah kita laporkan di Bid Propam Mabes Polri.

“Sehingga menurut ahli pidana dari ULM BPK Sophan Anang Tornado, seharusnya hakim memberikan putusan bebas (vrisjpraak) karena tindak pidana yg di dakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, karena tidak terpenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti yg sah dan disertai keyakinan hakim,” menutup uraiannya ….

Jaksa Penuntut Umum Eka Yana Pratiwi, S.H. saat dikonfirmasi awak media melalui nomor kontak wattsappnya mengatakan pertama mau izin pimpinan terlebih dahulu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.