“Baik bapak. Kalau saya sangat terbuka jika ada yg berkenan mengkonfirmasi mengenai putusan Terdakwa. Tp saya laporkan dlu dg pimpinan. Pagi ini saya kabarin bapak lagi,” Sebutnya.
Setelah itu, JPU memberikan informasi kepada awak media “Bapak nda apa2 kalau mau konfrimasi, langsung dengan saya, Bisa datang lsg ke kantor pak,” namun sampai berita ini dipublish JPU belum bersedia memberikan tanggapannya melalui kolom chat wa.
Ditempat terpisah isteri terdakwa berinisial DC mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya kepada JPU dan Putusan majelis hakim, DC tuding JPU dan Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, “JPU telah mengada-ada dan telah memutarbalikkan fakta,” kesalnya.
“Kami atas nama keluarga besar Terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum sepakat untuk mengadakan upaya hukum banding serta segera dalam waktu dekat juga membuat pelaporan dan pengaduan kepada Pengawas Kejaksaan Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial.” Tutupnya.