Jakarta, PostKeadilan – Terkait laporan tentang adanya salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) asal Cirebon yang teridentifikasi menyebarkan informasi kebencian melalui media social, Itjen Kementerian Agama menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi untuk memahami duduk persoalannya.
Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Rojikin mengatakan bahwa sesuai arahan dari Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, tim investigasi saat ini sedang menggali data di lapangan. Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin ASN, maka akan diberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya dengan Audit Investigasi. Kasus seperti ini apabila terbukti, maka dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat. Saat ini tim masih di lapangan untuk memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (04/01) itu.
Rojikin menjelaskan bahwa Itjen terus memantau isu yang berkembang di masyarakat terkait Kementerian Agama (Kemenag). “Kami selalu berusaha responsif apabila ada aduan-aduan dan informasi baik dari pelaporan langsung maupun dari media sosial,” ujarnya.
Kepada ASN Kemenag, Rojikin mengimbau agar arif dalam menggunakan media sosial. “Sesuai arahan menteri, jadilah kita sebagai duta-duta penebar kedamaian, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, ramai di media sosial salah satu ASN Kemenag diduga menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax) dan mengandung unsur ujaran kebencian.
Progres yang berhasil di himpun PostKeadilan atas hal ini dari Itjen Kemenag, oknum ASN tersebut sudah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi kembali dan juga menyampaikan permohonan maaf. Surat pernyataan itu dibacakan di hadapan Pejabat Kementerian Agama Kab. Cirebon. (R0-1/BS)