Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Jajaran Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Curanmor

×

Jajaran Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Lanjut Kapolres, “Sedangkan untuk penadah yang berinisial WR , ia menjual kendaraan ini melalui media online, dan membelinya dari para pelaku sekitar Rp.4.000.000 per unitnya, tergantung jenis kendaraan dan tingkat baik tidaknya barang tersebut, tersangka juga yang menyediakan Kunci T yang digunakan oleh para pelaku.” ungkap Kapolres Karawang.

Baca Juga :  Program Studi Teknologi Pangan IPB University Perolehan Re-Akreditasi Internasional dari IUFoST

Salah seorang pelaku NR alias Aki di anugrahi Timah Panas dibagian kaki kanannya, dikarenakan pelaku tersebut melakukan perlawanan ketika akan di tangkap,”ujarnya.

Baca Juga :  Jika Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nisel Paslon Sokhi-Yusuf Dipastikan Jalan dan Infrastruktur Di Susua Akan Mereka Bangun.

Para tersangka pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan untuk Penadah dikenakan pasal 55,56 dan atau 480 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses