Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

JAM PIDUM Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

58
×

JAM PIDUM Menyetujui 28 Pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

16.Tersangka Didit Hariyanto alias Didit dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17.Tersangka Lismiati dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 300x600

18.Tersangka Mat Islam bin Mistar dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke1 KUHP tentang Penadahan.

19.Tersangka Moh Jamaludin alias Udin bin Mohammad Saiful Anshori dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Mohammad Tholi alias Toli bin Burawi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

21. Tersangka Iwan Hadi Kusumo bin Sumantri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22.Tersangka Misbakul Huda bin (Alm.) Samsuri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

23.Tersangka Ardhi Kristanto alias Hardi bin Winarto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

24.Tersangka Haryanto bin Mintarno dari Kejaksaan Negeri Tuban, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

25.Tersangka Muhammad Ali Mustofa bin (Alm.) Dullah dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.