26.Tersangka I Rizka Komara Putra alias Aris bin Zaenal Palah, Tersangka II Hana Ifana binti Sayuti,dan Tersangka III Royadi alias Roy bin Royani dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP.27. Tersangka I Denny Frisko dan Tersangka II Heri Susanto alias Anto bin Misdiono dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.28. Tersangka Eriyanto alias Riyan bin (Alm.) Pabo dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;•
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;• Pertimbangan sosiologis;• Masyarakat merespon positif.
” Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai perwujudan kepastian hukum. (Bambang/ IWO)