HUMBAHAS POSTKEADILAN Perhitungan kemiskinan yang diaplikasikan di berbagai negara termasuk Indonesia adalah konsep memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Kemiskinan dengan konsep ini dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Sumber data utama perhitungan kemiskinan di Indonesia adalah hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan bulan Maret 2021 lalu.
Hasil Susenas yang dilaksanakan Maret 2022 lalu, menunjukkan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 17,33 ribu jiwa atau sebesar 8,86 % terhadap total penduduk. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persentase jumlah penduduk miskin di Humbang Hasundutan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 9,65 % atau setara dengan 18,71 ribu jiwa.
Berkurangnya persentase penduduk miskin tahun 2022 menujukkan bahwa perekonomian masyarakat, baik di Kabupaten Humbang Hasundutan sudah semakin membaik setelah dampak covid-19