Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Jelaskan Status Indra Gunawan Salah Satu Pegawainya Setelah Diputus Pidana Sudin Perpustakaan Dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur

28
×

Jelaskan Status Indra Gunawan Salah Satu Pegawainya Setelah Diputus Pidana Sudin Perpustakaan Dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA POSTKEADILAN Tim pengacara Mulyanti korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya Indra Gunawan, datangi kantor Sudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur yang beralamat di jalan Jatinegara Timur III Komplek Pendidikan RT 08, RW 07 Rawa Bunga, Jatinegara Jakarta Timur tempat Indra Gunawan bekerja, yang diterima oleh Kasubag Tata Usaha, Gatot Sujianto, Kamis (2/1/2023).

Tujuan kedatangan dari tim pengacara Mulyanti yang diwakili oleh Asep Sunandar, SH, Sadaari Adha Pane, SH., Imaddudin Hikmatiar, SH. dan Aryadinda Dwi Oktaviana, SH dari LBH Posbakumadin Kota Bekasi dengan Ketua Adv. Efendy Santoso, SH., MH. menanyakan perihal status Indra Gunawan sebagai pegawai PJLP (Petugas Pelaksana Lapangan) Sudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur setelah Indra Gunawan dinyatakan bersalah dan diputus penjara selama satu bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang nomor 550/Pid.Sus/2022/PN Ckr tanggal 12 desember 2022.

Gatot Sujianto mengatakan bahwa sejak Indra Gunawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan in kracht van gewijsde dengan nomor 550/Pid.Sus/2022/PN Ckr tertanggal 12 desember 2022, maka Indra Gunawan tidak lagi merupakan pegawai PJLP di Sudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023 dan itu tertuang dalam surat yang di tandatangani oleh Komiasih selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan nomor 635/PN.02.00 tertanggal 30 desember 2022.

“Setelah kami dikasih tahu proses ini selesai, dan kami dapat info in kracht nya itu maka kami batalkan kelulusannya dan kita tidak perpanjang lagi dan saudara Indra Gunawan tidak lagi menjadi pegawai PJLP di Sudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur,” jelas Gatot.

Sementara itu Asep Sunandar dan Sadaari Adha Pane kuasa hukum Mulyanti meminta kepada Gatot Sujianto Kasubag TU Sudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur agar memberikan copy surat pembatalan Indra Gunawan sebagai pegawai PJLP untuk menjadi bukti bagi Asep Sunandar dan Sadaari Adha Pane selaku kuasa hukum dari Mulyanti.

“Secara lisan kami telah melihat surat pembatalannya, tetapi kami mohon agar pak Gatot dapat memberikan copy surat pembatalan Indra Gunawan sebagai pegawai PJLP dengan tertulis dan ini surat permohonan kami pak Gatot,” ucap Asep.

Gatot Sujianto menyampaikan akan segera menjawab permohonan surat dari Asep Sunandar setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kasudin Perpustakaan dan Arsip Administratif Kota Jakarta Timur.

“Silahkan bapak foto aja dulu, kalo untuk memberikan copy surat pembatalan saudara Indra Gunawan sebagai pegawai PJLP saya harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kasudin,” ujar Gatot. (Paulus S)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.