Sementara itu, dikonfirmasi lewat telepon seluler-nya (Ketum MAPHP,red) terkait proyek pemerintah yang tidak memasang papan proyek.
Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (Ketum MAPHP) John Wilson Sijabat SH mengatakan, hal itu telah melanggar peraturan pemerintah.
“Artinya pengadaan barang dan jasa harus diketahui oleh publik, artinya tidak ada ke-transparanan sesuai UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Menyangkut dari sekian banyak proyek pekerjaan saluran air (drainase,red) dan peningkatan jalan perumahan di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan. Maka, sebagai instansi yang berwenang pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Khususnya Bidang Perumahan Rakyat yang dipimpin Budi Setiawan, merespon berita yang telah ditulis rekan-rekan jurnalis.
Budi mengungkapkan, bahwa kebanyakan… belum dapat SPK-nya, kontraktor sudah memulai pekerjaannya.
“Terkait pekerjaan saluran air (drainase,red) dan peningkatan jalan perumahan , saya sudah melayangkan surat teguran kepada kontraktor” imbuhnya, Jum’at (11/12/2020) siang.
Lihatnya begini, kata Budi, sepanjang SPK-nya masih masuk biarin aja dahulu. Tapi bila mendekati SPK-nya, namun pekerjaan belum selesai atau terlambat… tidak ada kata lain, maka didenda.
“Seperti kegiatan pekerjaan yang lalu, sebanyak ratusan titik pekerjaan… 70% sekian saya potong dan denda. Ketika BPK datang melihat realisasinya, alhamdulilah… tidak ada apa-apa, dan ini buat pelajaran untuk meningkatkan kualitas,” pungkasnya.
Ditempat terpisah. …………………