Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsTambun selatan

Kabid Perumahan Rakyat Budi Setiawan Terkesan Tutup Mata Dalam Proyek Disperkimtan di Wilayah Desa Mangunjaya

×

Kabid Perumahan Rakyat Budi Setiawan Terkesan Tutup Mata Dalam Proyek Disperkimtan di Wilayah Desa Mangunjaya

Sebarkan artikel ini

Korbid Investigasi DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Herman P Simare, menyayangkan hal tersebut.

Herman menjelaskan, dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) itu harus dilakukan survey hasil hitungan rekayasa lapangan diseluruh proyek fisik. Setelah selesai survey ini dilanjutkan dengan perjanjian kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak kontraktor. Apabila dokumen kontrak ini memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka DPU mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK)

Baca Juga :  KLHK Rehab Hutan Di BDAS Asahan Barumun, Berjalan Baik Berkat Dukungan Masyarakat

Dia mengatakan, apabila pihak kontraktor mengerjakan proyek, tanpa ada memiliki SPK dari DPU, jelas bertentangan dengan aturan. Selain itu kata Herman, pekerjaan yang dilakukan mendahului juga rentan terjadinya penyimpangan misalnya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati atau volume proyek tidak sesuai dengan perencanaan dan bisa dipastikan minim pengawasan. “Pekerjaan yang dilakukan mendahului anggaran akan bermasalah dengan hukum. Hal ini bisa menjadi temuan. Perlu kita telusuri juga apa benar pihak BPK mengatakan tidak apa-apa seperti yang beliau ucapkan?
Diduga kuat Aroma Nepotisme sangat kental dalam hal ini. —- Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88