Korbid Investigasi DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Herman P Simare, menyayangkan hal tersebut.
Herman menjelaskan, dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) itu harus dilakukan survey hasil hitungan rekayasa lapangan diseluruh proyek fisik. Setelah selesai survey ini dilanjutkan dengan perjanjian kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak kontraktor. Apabila dokumen kontrak ini memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka DPU mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK)
Dia mengatakan, apabila pihak kontraktor mengerjakan proyek, tanpa ada memiliki SPK dari DPU, jelas bertentangan dengan aturan. Selain itu kata Herman, pekerjaan yang dilakukan mendahului juga rentan terjadinya penyimpangan misalnya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati atau volume proyek tidak sesuai dengan perencanaan dan bisa dipastikan minim pengawasan. “Pekerjaan yang dilakukan mendahului anggaran akan bermasalah dengan hukum. Hal ini bisa menjadi temuan. Perlu kita telusuri juga apa benar pihak BPK mengatakan tidak apa-apa seperti yang beliau ucapkan?
Diduga kuat Aroma Nepotisme sangat kental dalam hal ini. —- Postkeadilan