Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

kades tanjung ibus diduga “kenyang” dana desa, penyimpangan ratusan juta mencuat

×

kades tanjung ibus diduga “kenyang” dana desa, penyimpangan ratusan juta mencuat

Sebarkan artikel ini

Langkat, Post Keadilan — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kepala desa berinisial KS disorot atas dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025.

Temuan LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya, proyek pengerasan jalan di Dusun Parit Pinang tahun 2025 dengan anggaran Rp181 juta lebih diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Kondisi jalan dinilai tipis dan tidak layak, memunculkan dugaan adanya selisih anggaran yang tidak jelas penggunaannya.

Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa disebut tidak transparan. Hingga kini, tidak ada publikasi resmi terkait daftar penerima bantuan kepada masyarakat. Hal ini memicu kecurigaan adanya data fiktif atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

Tak kalah mencolok, anggaran kegiatan hari besar tahun 2025 sebesar Rp110 juta lebih juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan dengan nilai sebesar itu, tanpa dokumentasi maupun bukti fisik yang jelas.

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Raker dan Gathering di Villa TNI AL Cisarua - Bogor

Yang paling menghebohkan, pengakuan salah satu oknum kepala dusun menyebut kepala desa telah “kenyang” menikmati anggaran desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta dalam kurun 2023–2024.

“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini bukan lagi dugaan kecil, tapi sudah mengarah pada kerugian keuangan desa yang besar,” tegas Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Donny.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor, UU Desa, hingga aturan pengelolaan keuangan desa, dengan ancaman pidana berat.

LSM GMAS mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, serta Polres Langkat segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh, serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

Post Keadilan akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga tuntas. ( tim/utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam