Langkat, Post Keadilan — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kepala desa berinisial KS disorot atas dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025.
Temuan LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya, proyek pengerasan jalan di Dusun Parit Pinang tahun 2025 dengan anggaran Rp181 juta lebih diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Kondisi jalan dinilai tipis dan tidak layak, memunculkan dugaan adanya selisih anggaran yang tidak jelas penggunaannya.
Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa disebut tidak transparan. Hingga kini, tidak ada publikasi resmi terkait daftar penerima bantuan kepada masyarakat. Hal ini memicu kecurigaan adanya data fiktif atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Tak kalah mencolok, anggaran kegiatan hari besar tahun 2025 sebesar Rp110 juta lebih juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak pernah melihat kegiatan dengan nilai sebesar itu, tanpa dokumentasi maupun bukti fisik yang jelas.
Yang paling menghebohkan, pengakuan salah satu oknum kepala dusun menyebut kepala desa telah “kenyang” menikmati anggaran desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta dalam kurun 2023–2024.
“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini bukan lagi dugaan kecil, tapi sudah mengarah pada kerugian keuangan desa yang besar,” tegas Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Donny.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor, UU Desa, hingga aturan pengelolaan keuangan desa, dengan ancaman pidana berat.
LSM GMAS mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, serta Polres Langkat segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh, serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
Post Keadilan akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga tuntas. ( tim/utari)













