Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya mengatakan, Pemerintah
memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I
(pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum ll,
dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana di Indonesia yang mendapatkan
remisi ini. Ia pun mengingatkan kepada narapidana untuk memyadari kesalahan dan tidak
mengulanginya lagi.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung
bebas, sekali Iagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar Saudara terus
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat
hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan
bangsa,” pungkas Yasonna