Langkat, PostKeadilan – Secercah harapan kembali hadir bagi korban pelapor dugaan penipuan yang selama ini menantikan kepastian hukum atas Laporan Polisi (LP) nya yang disebut-sebut hampir empat tahun ‘mangkrak’, belum mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan.
Korban Nurbaiti bersama kakaknya, Humairah, menceritakan secara langsung peristiwa yang mereka alami serta panjangnya penantian untuk memperoleh keadilan. Keduanya mengungkapkan harapan agar laporan yang telah berjalan hampir empat tahun tersebut mendapat perhatian serius dan segera memperoleh kepastian hukum.
Sejurus kemudian, Pemimpin Redaksi (Pemred) PostKeadilan, Simare meminta atensi terhadap permasalahan tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan,S.E .,S.I.K. akhirnya bersedia menemui korban. Mendengar cerita korban, sang Kapolres terlihat iba.
Dengan mata bening menandakan bentuk kesedihan, Kapolres memberikan atensi langsung.
“Sabar ya Bu. Saya akan cari tau langsung dan terhadap persoalan ini akan kita tindak lanjutkan segera,” ujar Kapolres, Kamis (22/10/2026) sore di rumah dinasnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi korban yang telah lama menunggu kejelasan atas laporan yang disampaikan.
Tak luput, korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres serta kehadiran PostKeadilan dalam membantu permasalahan.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres serta Pemred PostKeadilan dan jajarannya. Kiranya Tuhan membalas kebaikan Bapak, Ibu..,” ucap korban menangis haru, Sabtu (23/10/2026) pagi.
Sudah menjadi lumrah bahwa peran pers tidak hanya sebatas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak berwenang.
Atensi Kapolres Langkat tersebut diharapkan menjadi awal dari penanganan yang lebih serius, transparan, dan profesional, sehingga korban memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporannya.
Masyarakat tentu berharap persoalan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini dapat segera menemukan titik terang. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum yang adil serta kepastian atas laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kini, harapan korban kembali tumbuh. Perhatian pimpinan redaksi dan kesediaan Kapolres Langkat untuk bertemu menjadi langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun, yang paling dinantikan korban bukan sekadar pertemuan, melainkan tindak lanjut nyata hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum. (Utari)













