Nyaris ‘prustasi, Eni mempercayakan kepada Hesty sahabatnya yang selama proses perkara setia mendampinginya untuk meneruskan perjuangan. Berbekal data dan kuasa dari Eni, Hesty dan teman-temannya maju.
Diberitakan di beberapa media, selain buat LaporanPolisiNo : LP/1171/VIII/2019/SUMUT/SPKT III tanggal 8 Agustus 2019 di Polrestabes Medan, Hesty dan teman-temannya sempat lakukan aksi Demo di depan Mako Polrestabes Medan, Rabu (11/9/2019)lalu. Pendemo sesalkan lambannya pihak oknum penyidik dalam mengungkap pemalsuan surat-surat yang menjadi alasan kepemilikan Tusiah dan alm suaminya.
Kadiv BBH NCW Sumut, Irwansyah Rambe SH sebut LP Hesty di SP3. “Kami sudah ketemu Penyidiknya, Aipda Fachri. Katanya sudah digelar di internal Polrestabes Medan dan Poldasu, di SP3 dengan alat tidak cukup bukti. Kami minta suratnya, katanya masih di Meja Kasat Reskrim,” ucapnya, Kamis (30/7/2020) lalu.
Mendapat cerita demikian, Hesty meradang. “Kalau LP saya di SP3, mana suratnya.Saya minta ke Penyidik kenapa sampai sekarang tidak di kasih?,” ketus Hesti di ujung telepon seluler miliknya, Minggu (16/8/2020) sore.
Sejurus kemudian kepada awak media ini, Hesti kirimkan sejumlah data. Diataranya: 1. SuratPutusan Prapid Nomor 75/Pra.Pid/2017/PN Medan. Dalam surat itu, ada hasil BAP penyidik yang ditenggarai bertolak belakang dengan fakta kebenarannya. 2. Surat Perjanjian Penyerahan Hak. Surat yang diduga palsu inilah dijadikan salah satu bukti kepemilikan Tusiah dan alm suaminya.
“Surat itu tahun 1972. Sementara si Guntur (abang kandung alm RFM) kelahiran tahun 1965. Bagaimana bisa anak usia 8 tahun bertransaksi jual beli tanah.?,” ujar Hesty bertanya.
Data-data surat itu keseluruhan tengah dipersiapkan untuk tindakan hukum selanjutnya. “Ada pemalsuan surat, kenapa Polisi tidak mampu tetapkan siapa yang salah dan benar.?Kalau salah, tetapkanlah tersangka. Atau jangan-jangan karena hubungan dengan Tusiah dengan oknum perwira Polda yang pernah saya laporkan dulu,” ungkap dia yang bertetangga dekat dengan Tusiah.
Pengakuan Hesty ……….