Medan, PostKeadilan – Kasus dugaan pengroyokan dan penganiayaan ibu hamil, Sri Wahyuni (23) yang ditangani Polsek Medan Helvetia Nomor : STTLP 976 / X / 2015 / SU / POLRESTA MEDAN / SEK MDN HELVETIA yang dituding mangkrak setahun, kini dilanjutkan kembali.
Hal ini dikatakan ibu korban, Nurleli (42) kepada Post Keadilan. “Tidak tau nh.. kasus sudah 1 tahun, tapi pelakunya Anastasia, Butet dan si Arnol itu belum ditangkap juga. Dengar-dengar penyidiknya, Polorosi Sembiring itu sudah dipindahkan. Ganti penyidiknya marga Nainggolan,” beber Nurleli kepada tim PostKeadilan di rumah kontrakannya di Medan Tuntungan, Rabu (24/8) malam.
Hal senada, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, SH, SIK. “Ini kasus belum tutup. Kasus ini kan masih kita lanjut dan dalam proses penyidikan,” kata Hendra di ujung selulernya, Kamis (25/8) sore.
Namun terkait pergantian oknum Briptu P.Sembiring selaku Penyidik Pembantu yang sempat menangani kasus tersebut hingga berbulan-bulan tak kunjung kelar, Hendra enggan beri komentar mengapa Briptu P.Sembiring di pindah tugaskan.
“Itu urusan internal kami pak. Yang penting kasus ini diteruskan, ok,” pungkasnya.
PostKeadilan sebelumnya menanyakan kepada Briptu P.Sembiring, terkait progress kasus tersebut. “Saya sudah pindah tugas bang.. sy sekarang di Polresta Medan. Mungkin karena penanganan kasus itu lah bang saya dipindahkan,” ungkapnya terbata-bata melalui HP.
“Lebih lanjut, tanya abang saja langsung ke Polsek. Saya sudah tidak campuri urusan itu lagi bang,” putusnya.
Halnya Penyidik Pembantu yang kini menangani kasus tersebut, oknum Polsek bermarga Nainggolan ini terkesan enggan untuk diwawancarai. Padahal sudah dijelaskan bahwa keberadaan PostKeadilan atas petunjuk Kanit Reskrim Iptu Manullang.
“Saya baru 2 minggu menangani kasus ini. Semua saksi sudah saya periksa,” tuturnya di Polsek Medan Helvetia, Kamis (25/8) siang.
Ketika di pertanyakan apakah terlapor sudah di periksa, Nainggolan menjawab ‘normatif. “Tidak ada terlapor, semua masih dalam pemeriksaan saksi,” jawabnya.
Dipertegas kembali, apakah saksi-saksi yang dimaksud, termasuk terlapor Anastasia, Butet dan Arnol seperti diterangkan ibu pelapor?. Nainggolan dengan gaya wibawanya tekesan menghindar. “Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab. Bapak silahkan tanya langsung ke Kapolsek,” ujarnya mempersilahkan.
Sementara informasi di himpun, pada bulan April 2016, ibu korban sempat komplain, adukan permasalahan penanganan kasus ini ke Wassidik POLDA SUMUT no: Dumas / 46 / IV / 2016 / Wassidik.
Dalam surat Dumas POLDASU yang diterima Aiptu Riko Nelson Sitohang tertanggal 14 April 2016, permasalahan komplain sebagai berikut: a. Pelapor merasa keberatan atas pengaduan yang dibuat pelapor a.n. SRI WAHYUNI selaku korban penganiayaan ke Polsek Helvetia karena sampai saat ini penanganannya belum tuntas.
b.Pada awalnya pelapor sudah lebih dulu hendak melaporkan kejadian ini kepolsek Helvetia namun petugas Polsek Helvetia yang bermarga Sembiring mengatakan,” Sudahlah bu tidak usah diperpanjang, kita kan sama-sama kerja di Rumah Sakit Sari Mutiara, mereka pun orang besar”.
Maka pelapor tidak jadi membuat pengaduan, namun beberapa hari kemudian pelapor Dumas mengetahui anak kandungnya yang bernama Sri Wahyuni dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan ke Polsek Helvetia dan pelapor merasa terlapor membalikkan fakta.
c.Setiap pelapor menanyakan tentang kasus yang dilaporkan, penyidik selalu menjawab, “ibu carikan sanksinya”.
d.Mohon perlindungan hukum.
“Pak, tolonglah datang malam ini. Dampingi saya.. Kata ibu Tati, pak Tuahman mau ketemu saya,” minta Nurleli kepada awak media ini, Kamis (8/9) sore. Infomasi yang di himpun, Tuahman adalah pimpinan RS Sari Mutiara merupakan orang tua dari Anastasia. Sementara Tati, merupakan psikolog RS tersebut.
Pertemuan di dalam suatu ruangan di Gedung RS Sari Mutiara, ada Tuahman, Tati dan pengacara RS Sari Mutiara. Sementara dari pihak Nurleli, Nurleli hanya di damping suaminya. “Kami tadi sudah bicara, biarlah kami selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Tuahman bermohon agar awak media ini meninggalkan ruangan pertemuan mereka tersebut.
Sekitar 1 jam kemudian, Nurleli bersama suaminya keluar ruangan. “Saya tidak mengerti perdamaian apa seperti ini. Kami di salamkan amplop sama pak Tuahman. Saya Tanya, uang apa nh pak.? Dia kata untuk perobatan Sri Wahyuni. Kami Tanya begini saja, dia bilang seperti itu kesanggupan mereka. Ya jelas tidak kami terimalah,” sebut suami Nurleli kepada PostKeadilan di parkiran RS Sari Mutiara, Kamis (8/9) malam itu.
Menurut Nurleli dan suaminya, amplop beris uang yang diberi Tuahman itu berkisar 3 juta rupiah.
Keesokan hari nya, Jumat (9/9), Nurleli beri tahu kalau dianya selalu di hubungi Tati. “Saya di telepon terus sama bu Tati. Pusing saya pak. Kata bu Tati, pak Tuahman menyanggupi 10 juta. Kami tidak terima pak. Tolong bilang sama bu Tati, jangan hubungi saya lah pak. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya di ujung seluler.
“Kalau bapak balik ke Jakarta, tolong kami ya pak. Kasihan kami lah pak,” imbuh Nurleli sambil terisak.
Kemudian hari, Rabu (14/9), Nurleli akui kepada Post Keadilan, belum menerima progress laporan mereka dari pihak Polsek Helvetia. Awak Media ini pun ambil sikap layangkan surat laporan ke Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Bersambung..
Beranda Hukrim KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP IBU HAMIL ‘MANGKRAK 1TAHUN? Dilaporkan Ke LBH APIK, Kementerian dan Mabes POLRI
KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP IBU HAMIL ‘MANGKRAK 1TAHUN? Dilaporkan Ke LBH APIK, Kementerian dan Mabes POLRI
Kimsan Simare4 min baca