Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

451
×

Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tercantum di SIPP On Jaktim dengan nomor 348/Pin.Sus/2020/PN.Jkt.Tim kembali disidangkan di PN Jakarta Timur.

Sidang dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH yang digelar ini, hadir Arist Merdeka Sirait, pegiat Aktivis Hak Asasi Manusia (Indonesian Human Rights Defender Activist) di Indonesia.

“Tindakan Jaitar sungguh-sungguh tidak mendasarkan pada fakta sejarah asal-usul dari keturunan marga (Toga) Sirait beserta unsur kebenarannya. Jaitar mengabaikan identitas, nama dan asal usul seseorang. Jaitar gagal paham terhadap struktur dan asal usul keturunan marga Sirait, khususnya keturunan oppu Raja Mardubur,” kata Arist angkat bicara di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga :  Kantor KPU Lahat dijaga Pasukan Brimob Polda Sumsel Ada Apa ?

Pertikaian semarga melalui medsos ini sudah dicoba dijembatani melalui Ketua Umum Sirait dan Boru Jabodetabek Marojahan Sirait, SH dan kerabat dekat satu marga. Kan tetapi hingga saat ini belum ada hasilnya.

“Apa hak seorang Jaitar menyatakan bahwa Arist Merdeka bukan marga Sirait dan atau Oppu Raja Mardubur bukan anak dari ketururan oppu Raja Sirait?” tanya Arist.

Sisi lain pria berjanggut ini menyayangkan bahwa sesungguhnya Jaitar telah merendahkan martabatnya sebagai marga Sirait. “Apa sesungguhnya di cari Jaitar dalam perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, MAP meninjau bencana tanah longsor dan Banjir di Kecamatan Pakkat

Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Sri Asmarani, SH, CN dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi SH, berjalan kondusif.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Handri Dwi menuntut terdakwa dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3), UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat (2) atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Terkait Penangkapan Zuhdi, Bupati Batanghari Menyerahkan Penghargaan Kepada Aparat Kepolisian dan Masyarakat

“Sesungguhnya perkara ini tidak perlu berurusan dengan Pengadilan jika Jaitar sebagai darah seorang putra keturunan Sirait tidak egois dan tidak gagal paham terhadap struktur dan asal usul marga (toga) Sirait. Berakibat ia (Jaitar) terancam menjalani pidana penjara,” tutup Arist Merdeka Sirait yang sekaligus Tim Advokasi dan Litigasi Oppu Raja Sirait.

Seperti diketahui persidangan ……………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses