28 Agustus 202028 Agustus 2020oleh Post Keadilan Di Kota Bekasi Siswa Baru SMA dan SMK Negeri Tetap Bayar SPP dan SAT Post Keadilan-Bekasi, pendidikan-665 views Bekasi PostKeadilan – Meski Pemprov Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menggratiskan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan atau SPP namun, Kota Bekasi tetap membandel mewajibkan siswa baru SMA dan SMK Negeri membayar Sumbangan Awal Tahun ( SAT) dan Sumbangan Pembiayaan Pendidikan ( SPP). Besaran uang SAT yang dibebankan rata-rata Rp 3-3,5 juta per siswa dan besaran SPP Rp 3-4 ratus per bulan. Kepala Cabang Dinas Wilayah III Kota dan Kabupaten Bekasi, Casmadi mengatakan, sekolah menarik uang SAT dan SPP tentunya pasti ada dasar atau payung hukum sebagai landasannya. Tanyakan saja langsung sama kepala sekolah kata Casmadi membela. Beberapa Kepala SMA dan SMK Negeri Kota Bekasi mengatakan, tidak ada masalah dan tidak perlu dipertentangkan. Sebagai landasan penarikan tentu musyawarah orangtua dengan Komite Sekolah dan hasilnya timbul kesepakatan. Menurut para menejer sekolah negeri ini, lumrah pasti ada yang tidak sependapat dan itu sah-sah saja. Semestinya diutarakan dalam rapat ketika musyawarah jangan setelah diluar mengoceh kemana-mana tidak bagus seperri itu, kata para sekolah ini. Pihak Sekolah …………….. Laman berikutnya Halaman: 1 2 Jangan LewatkanLAMI Dorong Jaksa Menuntaskan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Alat BeratPetugas Gabungan Tutup Sejumlah Pertokoan dan Kuliner Jelang Malam Pergantian TahunDemo Guru HonorerTagih Janji Bupati BekasiWarga keluhkan jalan licin dan Becek Akibat Penambangan Galian CPerahu Pariwisata yang Membawa Penumpang 32 Orang Terbalik Di Hantam Angin Satu Orang Meninggal Dunia .Peduli Kasih Terhadap Balita Terkena Tetanus, FBI Kunjungi Dan Suport Penggalangan DanaApartment Patra Urbano Bekasi Diduga Buka Bisnis Prostitusi OnlineDPC PJI Demokrasi Kabupaten Bekasi TerbentukWali Murid Gandeng Komite Sekolah Bagi kan sumbangan HpKeluarga Besar SMAN 4 BEKASI Mengucapkan Selamat HUT PostKeadilan ke-8Oknum Penyerobot Tanah Itu Ditenggarai Berbohong?KETUA LAN KAB BEKASI SOSIALISASIKAN INPRES NO 2 TAHUN 2020
Komentar