Seperti diketahui persidangan sebelumnya diruang sidang Mudjono PN Jakarta Timur, Kamis (13/08) lalu, Jaksa menghadirkan ahli bahasa Indonesia, Danardana.
Keterangannya, dimuka persidangan, ahli menyatakan bahwa, kata ‘penipu tarombo’ yang diposting di facebook memang bernada menghina.
“Bila ada yang keberatan atas unggahan tersebut, maka bisa dikatagorikan menjadi penghinaan,” ucap ahli. Bersambung… (Binsar/red)