Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Tanah Wakaf TPU Jati Andan diduga Menjadi Ajang Rebutan

20
×

Tanah Wakaf TPU Jati Andan diduga Menjadi Ajang Rebutan

Sebarkan artikel ini

Bekasi-Postkeadilan.Terkait pemberitaan yang di langsir dari Media online beritaekspres.com, bahwa Lahan TPU Jati Andan yang berlokasi di Kampung Buaran RT.03/RW.01, Desa Lambang Sari diduga menjadi rebutan dan Konflik antara Masyarakat dengan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Haryanti yang diduga telah beralasan ingin memiliki agar tanah Wakaf TPU Jati Andan tersebut dapat menyelamatkan Aset lahan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kp. Buaran RT.03/RW.01, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

Namun alasan Pipit Haryanti sebagai Kepala Desa adalah bahwa lahan TPU Jati Andan agar dapat menyelamatkan Tanah Pemakaman Umum sebagai Aset, agar Tanah Wakaf bekas Perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di Kampung Buaran RT.03/RW.01, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan dapat ber Sertifikat atas hak Tanah Makam Jati Andan,” kata Pipit dalam klarifikasinya pada tanggal 14 Mei 2022.

Bahwa Kepala Desa Lambang Sari, Pipit Haryanti menjelaskan, bahwa namanya Tanah Wakaf adalah sebagai Wakaf atau pihak yang mewakafkan, karena sementara Nazar-nya atau Pengelola TPU ada dua Nama yaitu berinisial “MYH dan AS adalah Staf Desa tanpa melalui Musyawarah dengan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda baik RT maupun RW,” kata Pipit Haryanti pekan lalu.

Pipit Haryanti memaparkan, bahwa TPU Jati Andan tersebut akan dijadikan sebagai dasar Akta Wakaf, karena Pengelola akan ditentukan sementara, dan yang akan datang kami tentukan kembali pengelolanya sesuai yang ditetapkan dalam rapat bersama nanti,” papar Pipit.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.