Kasus Ratna. Mata Hati Masyarakat Semakin Terbuka, Orang-Orang Yang Di ‘Tokoh Kan Itu Penyebar Hoax.?

- Penulis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Berjalan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti), Ratna Sarumpaet yang di ‘tokohkan itu resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum di tangkap di Bandara Soekarno-Hatta, aktivis yang dulu paling getol minta Ahok (Mantan Gubernur DKI) di tangkap itu, tidak koorperatif ketika di panggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ratna pada tanggal 1 Oktober 2018, namun panggilan itu tak dipenuhi oleh Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jerry, Ratna tak memberikan kabar mengenai alasannya tak menghadiri agenda pemeriksaan polisi. Hingga Kamis (4/10/2018) sore polisi mendapatkan kabar bahwa Ratna akan meninggalkan Indonesia. Ratna hendak terbang ke Cile guna menghadiri sebuah konferensi internasional.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ratna.

“Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan,” ujar Jerry, Kamis (4/10/2018) itu, dilansir Kompas.com.

Ratna ditahan karena kasus kebohongan yang sempat menimbulkan polemik selama sepekan belakangan ini. Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Ratna yang jadi korban pengeroyokan di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tanggal 21 September 2018. Ia mengaku dipukul dan diinjak di bagian perut saat menumpang sebuah taksi setelah menghadiri sebuah konferensi internasional.

Baca Juga :  Sarja Winata : Pembangunan Pagar dan Taman Dari Dana ADD

Sejumlah politisi beramai-ramai mengonfirmasi kebenaran kasus ini langsung kepada Ratna Sarumpaet. Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan ini. Sejumlah tokoh ‘pembenci Ahok itu, sebut saja Amien Rais, Fadly Zon, Eggi Sudjana, Sandiaga Uno dan sebagainya, kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara. Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa.

Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.

Polri pun bersama-sama merunut cerita Ratna dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.

Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara. Ia mengaku jika perihal pengeroyokannya itu hanya bohong belaka. “Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu,” kilah Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Ratna sudah meminta maaf. Namun, permintaan maaf tak lantas bikin Ratna aman. Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini. Polisi menaikkan status Ratna menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Ratna dan melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Tafamaha Wau, Temuan BPKP Sumut Di SMKN 1 Telukdalam Sudah Selesai.

“Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Ratna dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang dinilai menyebarkan berita bohong soal penganiayaan yang dialaminya. “Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” ujar Argo.

Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Farhat Abbas Laporkan 17 Tokoh Penyebar Hoax

Mengetahui hal kebohongan Ratna demikian, Farhat Abbas mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan, Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kami bawa video rekaman Prabowo, wawancara Sandiaga Uno Twitter Fadli Zon sebagai bukti,” ucapnya.

Laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Ini berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah, Ratna Sarumpaet seolah-olah dizalimin,” tuding Farhat.

Baca Juga :  Gotong royong pembersihan parit atasi banjir bersama masyarakat dan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) di kelurahan Pasar 4 Porsea

Farhat menilai Prabowo,kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna.

Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis.

“Padahal yang dianiaya tidak ada,” pungkas politisi PKB ini.

Demikian dengan pernyataan Direktur Utama Simare PostKeadilan Indonesia,, K.I Simaremare. Sangat menyayangkan tindakan dari para tokoh-tokoh masyarakat demikian tanpa lakukan pengecekan kebenaran informasi yang di terima.

“Mereka itu orang-orang pintar. Tidak ada alasan terlalu gampang dibodohi seorang Ratna. Kalau ada suatu kejadian, di cek dulu kebenarannya, apalagi penganiayaan. Pastilah di mintakan visum. Ini tidak, langsung sekonyong-konyong mempersalahkan pemerintahan Jokowi. Pak Presiden yang lagi sibuk bekerja, terjun langsung dalam penanganan masalah gempa di Palu, eh.. itu tokoh sekenanya rame-rame sebar Hoax. Ampun dah,” ketus Simare, panggilan akrab K.I Simaremare di Bekasi, Sabtu (6/10/2018).

Masih kata Simare, berharap agar Polri komitmen dengan penegakan hukum yang ada. “Itu para tokoh masyarakat yang dilaporkan Farhat semoga cepat segera di proses. Karena mereka bukan orang sembarang, maka segeralah lakukan pemeriksaan. Jika di tunda-tunda, kawatir berdampak horizontal di bawah. Dengan proses hukum di jalankan nantinya, kiranya semakin terbuka mata hati masyarakat Indonesia tentang siapa pemimpin yang layak memimpin Negara ini, siapa tokoh-tokoh masyarakat yang layak mewakili suara masyarakat,” pungkas Simare (Tim)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!