Jabar Postkeadilan-Hal tersebut terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) FKP DAS Kabupaten Bekasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke empat titik di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, dan Desa Karang Haur, Desa Karang Mekar, Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran.
Amrun melihat adanya kejanggalan dalam program tersebut, karena pelaksanaannya tidak memakai master plan yang dikeluarkan oleh BBWS.
“Pelaksanaan normalisasi mengakibatkan Garis Sepadan Sungai (GSS) menjadi Amburadul dan terjadi eksploitasi besar-besaran di sekitar lokasi, sementara tanggul yang seharusnya dipertebal diabaikan begitu saja,” Terangnya.
Amrun mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat ke BBWS, DPRD Kabupaten Bekasi, dan Kementerian PUPR terkait Amburadulnya pekerjaan program Citarum Harum di Kabupaten Bekasi.
Kami Merasa Kecewa Karena Kegiatan Tersebut Sudah Diusulkan Sebagai Program Restorasi Total Pada Tahun 2018, Akan Tetapi Kami Menunggu Master Plan Yang Akan Dikeluarkan Oleh BBWS,” Tambahnya.
Disinggung Wartawan mengenai besarnya Anggaran dalam Program Citarum Harum, Amrun Mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut malah dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Kami meminta Dansektor 19 dan Dansektor 20 untuk menghentikan sementara kegiatan dalam Program Citarum Harum sebelum dikeluarkannya Master plan oleh BBWS,” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Perencanaan BBWS Citarum, Suwarno, mengaku akan melaporkan dan mengevaluasi kegiatan dalam Program Citarum Harum ini kepada Kepala BBWS.
“Ya kami akan melakukan evaluasi setelah melakukan sidak ke lapangan ini. Sungai jangan dibuat seperti ini malah hancur berantakan, kalau begini kan seperti diambil yang bagus-bagusnya saja dan tidak dirapihkan kembali,” tegasnya,,PK”. (P. Purba)