Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht),
maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti,
dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara
Saat diamankan,
Saat mau ditangkap Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,
guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI,
Kejagung RI bagi DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penulis : Bambang