Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

Kejagung Tahan 2 Tersangka Gunakan Rompi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

4
×

Kejagung Tahan 2 Tersangka Gunakan Rompi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam siaran pers Selasa (6/2/2024) Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:

1.TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2.AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Lakukan Kunjungan Ke Dairi Pastikan Demokrasi Tingkat Desa berjalan Kondusif

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1.Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2.Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Dalam hal ini penyidik menyita sejumlah uang dari hasil korupsi Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura); AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses