Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

Kejagung Tahan 2 Tersangka Gunakan Rompi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

62
×

Kejagung Tahan 2 Tersangka Gunakan Rompi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam siaran pers Selasa (6/2/2024) Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:

1.TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2.AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.


Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1.Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2.Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Dalam hal ini penyidik menyita sejumlah uang dari hasil korupsi Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura); AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.